Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel dan Pasangan Prianya Kasus Video Syur 19 Detik Jadi Tersangka
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menetapkan Gisella Anastasua atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.
Gisel menjadi pemeran wanita dalam kasus video yang sempat menghebohkan warganet tersebut.
Selain Gisel, pemeran pria dalam video panas itu, yakni MYD juga ditetapkan sebagai tersangka. MYD mengakui perbuatannya.
Baca juga: Gisel Akhirnya Akui Pemeran Wanita Video Syur 19 Detik Dirinya
Menurut Yusri, penetapan keduanya sebagai tersangka kasus video syur 19 detik tersebut setelah melalui gelar perkara.
\"Hasil gelar perkara yang kami lakukan kemarin menaikan status dari saksi terhadap Saudara GA dan MYD sebagai tersangka,\" ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12), dikutip dari JPNN.com.
Yusri menambahkan, jerat untuk Gisel dan MYD itu juga diperkuat keterangan dari ahli forensik dan teknologi informasi (TI).
Selain itu, Gisel juga telah mengakui bahwa dirinya merupakan wanita dalam video yang telah viral tersebut.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, Gisel menyebut video syur itu dibuat di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
\"Dia (Gisel) mengakui dirinya sendiri jadi (pelaku dalam viero, red) sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,\" pungkas Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah lebih dulu menetapkan tersangka dua penyebar video hot penyayi jebolan Indonesia Idol tersebut. Keduanya adalah PP dan MN. (hsn/mcr3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: